Secara etimologis, hijrah berarti pindah ke negeri lain. Hijrah yang dimaksudkan di sini ialah pindahnya Nabi Muhammad dan kaum muslimin dari Makkah ke Madinah[1] Nabi Muhammad terlebih dulu memerintahkan kaum muslimin untuk hijrah, sementara beliau sendiri tidak akan keluar tanpa izin Allah. Peristiwa hijrah Nabi, bermula dari Makkah pada malam Kamis tanggal 1 Rabi’ul Awwal (sekitar 16 Juni 622) dan sampai di Madinah sebelum waku Zhuhur, hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal yang bertepatan tanggal 28 Juni 622 M.[2]